A. Pengertian HAM
--> Menurut Undang-Undang No 39 tahun 1999 dalam pasal 1 dirumuskan "Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi negara ,hukum,pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat martabat manusia"
B. Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia
Menurut
0 komentar:
Posting Komentar