Pages

Minggu, 26 Januari 2014

Pergaulan Bebas dan Zina

Heeyy! aku kembali lagi!. Kali ini aku mau posting tentang pergaulan bebas dan zina. yuhuu...
A. Membaca quran surat Al-Isra' (17) ayat 32 dan An-Nur (24) ayat 2. 
    1. Quran surat AL-Isra' (17) ayat 32.

Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan
suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’ ayat 32)
    2. Quran surat An-Nur (24) ayat 2
24:2

Artinya : “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman”. (QS. An-Nur ayat 2)

~ Secara umum Quran surat Al-Isra' (17) ayat 32 mengandung pesan sebagai berikut :
   a. Larangan mendekati zina
   b. Zina merupakan suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk


Senin, 13 Januari 2014

Kingdom Animalia

Nah,kali ini aku mau bahas tentang duniaaa hewan atau kingdom animalia. Bagi kalian yang suka hewan hewan gitu yuk cuss simak ini ajaa :D
1. Simetri Tubuh
Semua organisme yang masuk dalam animalia itu merupakan organisme eukariotik,multiseluller,tidak punya dinding sel,dan tidak berklorofil. Berdasarkan simetri tubuhnya nih ya,animalia dibagi menjadi 2 kelompok :
a. Simetri Radial
~ Punya bagian tubuh yang tersusun melingkar jika tubuhnya dipotong melalui mulutnya akan dihasilkan potongan tubuh dengan bentuk sama. Punya bagian oral dan aborsal. Hewan yang termasuk dalam kelompok ini adalah Porifera,Coelenterata dan Echinodermata. 
 b. Simetri Bilateral 
~ Bagian tubuhnya tersusun bersebalahan dengan bagian lainnya. Salah satu hewan yang termasuk dalam bagian ini adalah arthropoda. Hewan ini punya sisi atas,sisi bawah,sisi kepala,sisi ekor dan sisi samping. 
2. Lapisan Penyusun 
a. Hewan Diploblastik : Hewan yang dibangun oleh dua lapisan lembaga yaitu ektoderm dan endoderm. 
b. Hewan Triploblastik : Mempunyai 3 lapisan lembaga . Yaitu ektoderm,mesoderm,dan endoderm. 
Nah triploblastik ini masih dibagi lagi menjadi 3 yaitu
- Triploblastik aselomata : Tidak punya rongga tubuh. Contoh : cacing pipih
- Triploblastik pseedoselomata : Punya rongga tubuh tapi semu . Contoh : Rotifera dan cacing gilik.
- Triploblastik selomata : Punya rongga tubuh. Contoh : Annelida sampai chordata. 
3. Klasifikasi Animalia 1
Nah kingdom animalia itu terbagi menjadi 9 filum . ini nih : 
a. Porifera
b. Coelenterata
c. Platyhelmintes
d. Nemathelmyntes
e. Annelida
f. Mollusca
g. Echinodermata
h. Arthropoda
i. Chordata.
 4. Klasifikasi Animalia 2
a. Porifera
Si porifera ini punya ciri ciri antara lain :
- Porifera berasal dari kata phorus yang berarti lubang kecil atau pori,dan ferre yang berarti mempunyai. Lubang kecil ini disebut ostium.
- Tersusun atas dua lapis sel. 
- Ada 3 tipe sistem saluran airyaitu type ascon,sycon,dan leucon.
     * Tipe Asconoid : Lubang ostium pada tipe ini langsung dihubungkan dengan saluran lurus menuju  spongocoel. (Leucosoleonia sp). 
     * Tipe Syconoid : Lubang ostium dihubungkan pada saluran yang bercabang ke rongga yang berhubungan langsung dengan spongocoel. (Scypha sp)
     *  Tipe Leucon : Lubang ostium dihubungkan pada saluran bercabang ke rongga yang sudah tidak berhubungan dengan spongocoel (Spongia sp)
- Dapat bereproduksi seksual maupun aseksual.
- Porifera bersifat hermaprodit
- Berdasarkan bentuk dan kandungan spikula porifera dibagi menjadi 3 kelas yaitu : 
   * Calcarea : Porifera yang spikulanya dibangun dari zat kapur. Contoh : Leucosolenia sp,Grantia,dan  Scypha gelatinosa.
   * Hexactinellida : Porifera yang spikulanya dibangun dari zat kersik atau silikat. Contoh : Euplectella sp. 
   * Demospongiae : hewan ini bertulang lunak. Spikula dari zat silikat. Contoh : Euspongia sp,Callyspongia sp,Clonia sp. 

b. Coelenterata
Ciri-Cirinya nih : 
- Berasal dari kata coelos yang berarti rongga dan enteron yang berarti usus,sebab mempunyai rongga gastrovaskuler untuk pencernaan makanan yang disebut gastrodermis. 
- Pada bagian ektoderm terutama pada bagian tentakel terdapat sel jelatang yang diseut knidoblas. 
- Dapat berkembang biak dengan cara aseksual (Membentuk tunas ) dan seksual ( Peleburan sperma dan ovum).
- Rangka tubuhnya mengandung zat kapur dan zat kitin. 
- Terdapat 3 kelas dalam coelenterata 
   * Hydrozoa : Sebagian besar hidup di air laut,beberapa hidup di air tawar. Hydra dapat menghasilkan tunas melalui penonjolan keluar bagian tubuhnya. Pada ujung tunas terdapat mulut yang dikelilingi tentakel. Nah tentakel ini berfungsi untuk menangkap makanan selanjutnya makanan dicerna di rongga gastrovaskuler. Contoh : Hydra sp,Obelia sp,dan physalia sp. 
   * Schyphozoa : Dikenal sebagai medusa sejati atau ubur ubur. Fase medusa sangat dominan,Punya lapisan mesogle yang tebal yang dapat digunakan sebagai nutrien. contoh nya adalah Aurelia aurita (ubur ubur) . Punya alat kelamin yang terpisah pad individu jantan dan betina
   * Anthozoa : Semua anggotanya hidup di laut dan melekat pada substrat. Mereka menghasilkan zat kapur yang membentuk terumbu karang. Contohnya Metridium sp atau mawar laut,Meandrina sp,dan Montastrea sp.

c. Platyhelmintes
Ciriciri:
- Punya tubuh pipih,lunak,tidak punya rongga tubuh dan bersifat hermaprodit. 
- Tubuh tersusun atas 3 lapisan (triploblastik)
- Belum punya anus meskipun udah punya saluran pencenaan
- Reproduksi seksual
- Kelompok hewna ini hidup parasit
- Platyhelmintes dibagi menjadi 3 kelas :
   * Tubellaria (cacing berbulu getar) : Bentuk tubuhnya pipih,habitat di air tawar,bagian tepi tubuh ditutupi silia,Biasanya menempel pada daun yang tergenang di air atau bebatuan. Contoh : Dugesia sp.Planaria sp. 
   *
Jumat, 10 Januari 2014

Sistem Hukum dan Peradilan Nasional II

Inii adalah lanjutan dari postingan sebelumnya :) 

D. Peradilan Nasional
~ Peradilan adalah pemeriksaan terhada segala tindakan manusia dalam hubungannya dengan manusia lain atau dengan negara. 
1. Proses Peradilan
Beberapa ketentuan yang ditegaskan dalam proses peradilan adalah sebagai berikut:
a. Diwajibkan supaya pemeriksaan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.
b. Pemeriksaan dilakukan sekurang-kurangnya 3 orang hakim.
dll. 
2.

Sistem Hukum dan Peradilan Nasional



A. Nilai,Norma,dan Moral 
1. Nilai 
--> Nilai dalam bahasa inggris disebut value. Menurut Widjaja,menilai berarti menimbang,yaitu kegiatan membandingkan antara sesuatu dengan sesuatu yang lain. 
2. Norma
--> Pada dasarnya norma diberlakukan untuk menjamin terciptanya ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat. Norma dalam masyarakat dikelompokkan  menjadi empat kelompok besar yaitu norma agama,kesusilaan,kesopanan,dan hukum.
3. Moral
--> Moral secara etimologis merupakan suatu kata saduran dari bahasa latin mos,dan bentuk jamaknya mores yang artinya kesusilaan,tata cara atau adat istiadat. Moral itu pada dasarnya membicarakan tentang tingkah laku atau perbuatan manusia yang baik dan tidak baik. 
B. Kaitan antara Hukum dengan Nilai,Norma dan Moral
~ Nilai merupakan sesuatu yang paling dasar,bersifat hakiki,esensi,intisari,atau makna yang terdalam. Norma yang berisi perintah atau larangan itu didasarkan pada suatu nilai yang dihargai karena dianggap baik,benar,dan bermanfaat. Dengan demikian,hubungan antara nilai dengan norma dapat dinyatakan bahwa nilai merupakan sumber dari suatu norma. Norma sendiri merupakan aturan atau standar penuntun tingkah laku agar harapan itu menjadi kenyataan. Adapun moral dalam pengertian sikap dan perbuatan yang baik.
Lalu gimana nih kaitan antara hukum dengan nilai,norma,dan moral? oke gini yaa, Hukum itu merupakan bagian dari norma kan ya (norma hukum). Nah,padahal norma sendiri mengacu pada nilai,sedangkan moral adalah perilaku yang ditampilkan manusia yang baik dan tidak baik berdasarkan norma (hukum) yang berlaku dalam masyarakat. Hubungan diantara ketiganya adalah setiap perilaku manusia hendaknya mengacu pada norma (norma hukum) dan nilai. 
C. Sistem Hukum Nasional
1. Pengertian Hukum dan Sistem Hukum
--> E. Utrecth mengemukakan bahwa hukum itu adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Kalo Sistem Hukum itu adalah suatu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerja sama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu. 
HUKUM
Ciri-Ciri
Sifat Hukum
1.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.       Peraturan itu diadakan oleh badan resmi yang wajib.
3.       Peraturan itu bersifat memaksa.
4.       Sanksi tegas
5.       Berisi perintah dan larangan
6.       Perintah dan larangan itu harus dipatuhi oleh semua orang.
1.       Mengatur,karena hukum memuat peraturan berupa perintah & larangan yang mengatur tingkah laku manusia.
2.       Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar akan menerima sanksi tegas.
2. Tujuan dan Fungsi Hukum
* Tujuan
a. Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
b. Mencapai keadilan dan ketertiban 
c. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
d. Memberkan petunjuk bagi orang
* Fungsi
Fungsi hukum antara lain sebagai perlindungan,keadilan dan pembangunan. 

3. Jenis Hukum
a. Menurut sumbernya hukum diklasifikasikan menjadi
1) Hukum Undang-Undang,Hukum kebiasaan (adat),Hukum traktaat,dan Hukum Yurisprudensi. 
b.Menurut bentuknya hukum dapat dibagi menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis 
c. Menurut tempat berlakuknya hukum dapat dibagi menjadi Hukum Nasional,Hukum Internasional,Hukum Asing dan Hukum gereja. 
d. Menurut cara mempertahankan 
1). Hukum Material : Memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh : Hukum Pidana,Perdata,Dagang,dll. 
2). Hukum Formal : Memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum material. Contoh : Hukum acara pidana dan hukum acara perdata. 

*Perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
1.       1.Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
2.   2Pelanggaran terhadap hukum perdata,baru diadakan tindakan setelah ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
     1.       Hukum Pidana mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
     2.       Pelanggaran Hukum Pidana dapat segera dikenakan sansi oleh pengadilan melalui alat perlengkapan negara seperti polisi,jaksa dan hakim.













3). Hukum acara pidana : Mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material. 
4). Hukum acara perdata : Mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material. 
e. Menurut isinya:
 Hukum Privat dan Hukum Publik

4. Sumber Hukum Nasional
Sumber hukum itu ada 2 yaitu material dan formal. Berikut ini merupakan macam sumber hukum dalam arti formal. 
a. Undang-Undang (statue)
1). Undang undang dalam arti material : Setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. Contoh : UUD dan UU
2). Undang-Undang dalam arti formal : Setiap peraturan yang oleh karena bentuknya dapat disebut undang-undang. Contoh : Perpres,Perda,Permen. 
b. Kebiasaan (Custom)
~ Kebiasaan adalah kegiatan yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Kebiasaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam praktik penyelenggaraan negara. 
c. Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
~ Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa. 
Dasar hukum yurisprudensi adalah sbb: 
1). Dasar Historis : Ditaati oleh hukum karena pernah menjadi keputusan hakim terlebih dahulu.
2). Dasar Tambahan dari haluan yang ada karena undang-undang tidak dapat mewujudkan segala sesuatu dalam undang-undang. 
d. Perjanjian Internasional (Traktat)
~ Traktat adalah perjanjian yang dibuat dua negara atau lebih mengenai  persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. 
1). Perjanjian yang membentuk hukum : Suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh : Konvensi Wina 1958 tentang hubungan diplomatik. 
2). Perjanjian yang bersifat khusus : Perjanjian yang menimbulkan kewajiban bagi negara untuk mengadakan perjanjian dengan negara lain (Bilateral). Contoh : Perjanjian dwikewarganegaraan RI-Cina 1955. 
e. Dotrin
~ Doktrin adalah Pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar dalam hukum dan penerapannya.

Oyaa rangkuman ini aku ambil dari buku pkn kelas x karangan Nor Wahyu Rochmadi dari yudhi tira...

Selasa, 07 Januari 2014

Waqaf

1. Pengertian Waqaf
~ Waqaf itu adalah suatu kata yang berasal dari Arab yaitu Waqf yang artinya menahan,menghentikan atau mengekang. Nah,sedangkan menurut istilah ialah menghentikan perpindahan milik suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama,sehingga manfaat harta itu dapat digunakan untuk mencari keridhaan Allah.
2. Rukun Waqaf
Ada 4 rukun waqaf,yaitu:
a. Waqif (Orang yang berwaqaf)  : Pemilik harta yang mewaqafkan hartanya dengan syarat kehendak sendiri bukan karena dipaksa.
b. Mauquf (Harta yang diwaqafkan) : Semua harta yang bermanfaat dapat diwaqafkan,hanya saja harta yang tahan lama lebih lama pula mengalir pahalanya untuk si waqif daripada harta yang tidak tahan lama. 
c. Mauuquf' alaih (Tujuan Waqaf) : Untuk mencari keridhaan Allah SWT dan untuk kepentingan masyarakat.
d. Shighat Waqaf : Kata kata atau pernyataan yang diucapkan oleh orang-orang yang berwaqaf. 
3. Syarat-Syarat Waqaf
a. Untuk selama-lamanya ,merupakan syarat sahnya amalan waqaf tidak sah bila dibatasai waktu tertentu. 
b. Tidak boleh dicabut,bila melakukan waqaf telah sah maka pernyataan itu tidak boleh dicabut.
c. Pemilikan waqaf tidak boleh dipindahtangankan
d. Setiap waqaf harus sesuai dengan tujuan waqaf pada umumnya.

4. Macam-Macam Waqaf 
a. Waqaf ahli/Waqaf keluarga : Waqaf yang tujuannya membantu keluarga dari pihak yang mewaqafkan. 
b. Waqaf Khairi/umum : Waqaf yang tujuannya memberi manfaat pada masyarakat umum.
5. Manfaat Waqaf
a. Dapat menghilangkan kebodohan
b. Dapat menghilangkan kemiskinan
c. Dapat menghilangkan kesenjangan sosial
d. Dapat memajukan serta menyejahterakan umat.
6. Pengelolaan Waqaf
~ Untuk mengelola waqaf maka dibutuhkan pengelola yang disebut dengan nadzir. Nah lalu apa itu Nadzir waqaf? . Nadzir Waqaf itu adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta waqaf sesuai dengan wujud dan tujuan waqaf tersebut. 


Senin, 06 Januari 2014

Conditional Sentences

Dalam hidup ini pasti kita pernah beranda-andai kan ya? Ingin ini ,ingin menjadi itu. Banyaaakk sekali yang kita harapkan. Kalo di dalam bahasa inggris kalimat pengandaian itu tadi namanya Conditional Sentences. Nah,itulah yang mau aku bahas di malam hari ini. Oyaa rangkuman ini aku ambil dari buku "Easy Grammar".
Okee,ada 3 Conditional Sentences yang bisa kita gunakan. Apa saja? yaitu If Clause,wish,as if/as though. 
A. If Clause
If Clause ini terdiri dari Main Clause dan Sub-Ordinate Clause. Ada 3 jenis pengandaian dalam bentuk ini,yaitu : 
1. Type 1 : Digunakan untuk mengungkapkan pengandaian yang mungkin akan terjadi.
Contoh :

~ If i study hard,I will pass the exam. (Jika saya belajar dengan giat,saya akan lulus ujian)
~ If i have enough time,I will watchthe movie (Jika saya punya cukup waktu,saya akan menonton film)
~ I will be thirsty if I don't drink (Saya akan haus jika saya tidak minum)
Kalo kalian perhatiin nih ya,pola yang dipake dalam type 1 ini if+verb 1, will+verb 1. Gimana? Mudah kan? Yukk sekarang cuss ke type berikutnya. 
2. Type 2 : Digunakan untuk mengungkapkan pengandaian yang tidak mungkin terjadi karena bertentangan dengan fakta di masa sekarang. 
Contoh : 
~ If i were* you,i would stop smoking (Jika saya jadi kamu,saya akan berhenti merokok)
~ I would act with Angelina Jolie if I were Bruce Wills (Saya akan berakting dengan Angelina Jolie jika saya adalah Bruce Will) Kalian gamungkin jadi Bruce Will kan? :v
~ If Rizka loved children,she would play with them (Jika Rizka menyukai anak-anak dia akan bermain bersama mereka) 


*Dalam CS Type 2,Be yang dipakai untuk semua subjek adalah were.
 Kalo kalian perhatiin nih ya,pola yang dipakek dalam type 2 adalah if+verb 2,would+verb 1

3. Type 3 : Dipake untuk mengungkapkan pengandaian yang tidak mungkin terjadi karena waktunya sudah lewat. 

Contoh: 
* If i had known it was your birthday,i would have bought you a present. (Jika saya tahu hari itu ulang tahun kamu,saya akan membelikan kamu hadiah)
* I wouldn't have broken my arm if i hadn't slipped on the stairs. (Saya tidak akan melukai tangan saya jika saya tidak tergelincir dari tangga)
Pola yang dipakek dalam type 3 ini adalah if+had+verb 3,would have+verb 3

 B. Wish
--> Digunakan untuk membuat pengandaian yang bertolak belakang dengan kenyataan. Pengandaiannya dibuat berdasarkan bentuk waktu. 
1. Pengandaian present dan future


 Kalau faktanya present(verb 1) atau future (will) ,maka kalimat pengandaiannya pakai verb 2. Selain itu,bentuk Be yang dipakai untuk semua subjek adalah were. 

Contoh:  
          Fact
                       Wish
I don’t know her phone number. (Saya tidak tahu nomor teleponnya) 
I wish i knew her phone number (Saya berharap saya tahu nomor teleponnya)
He will not come (Dia tidak akan datang)
I wish he would come (Saya berharap dia akan datang)
My father is not here (Ayah saya tidak berada disini)
I wish my father were here (Saya harap ayah saya berada disini)


 


 2. Pengandaian Past

--> Kalau faktanya past (verb 2),maka kalimat pengandainnya memakai past perfect (had+verb 3 )
Contoh:

          Fact
         Wish
They didn’t go to Lombok. (Mereka tidak pergi ke Lombok)
They wish they had gone to Lombok (Mereka berharap mereka pergi ke Lombok)
Windi met Defta (Windi bertemu Defta)
Windi wishes she had not met Defta (Windi berharap dia tidak bertemu Defta)


  C. As If/As Though (Seolah-olah)
Contoh :
* He acts as if he knew everything. (Dia bertingkah seolah-olah dia tau segalanya)
* They acted as though they had never met before. ( Mereka bertingkah seolah-olah mereka tidak pernah bertemu sebelumnya

Udah liat kan kata2 yang digarisbawahi pada contoh sebelumnya? Coba deh yuk perhatikan penjelasannya dibawah ini. 
* He act as if he knew everything
Jadi,kalau sebelum as if ada verb 1,sesudah as if harus pakek verb 2. 
* They acted as though they had never met before.
Jadi,kalau sebelum as if ada verb 2,sesudah as if harus pakek had+verb 3.