Pages

Jumat, 10 Januari 2014

Sistem Hukum dan Peradilan Nasional



A. Nilai,Norma,dan Moral 
1. Nilai 
--> Nilai dalam bahasa inggris disebut value. Menurut Widjaja,menilai berarti menimbang,yaitu kegiatan membandingkan antara sesuatu dengan sesuatu yang lain. 
2. Norma
--> Pada dasarnya norma diberlakukan untuk menjamin terciptanya ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat. Norma dalam masyarakat dikelompokkan  menjadi empat kelompok besar yaitu norma agama,kesusilaan,kesopanan,dan hukum.
3. Moral
--> Moral secara etimologis merupakan suatu kata saduran dari bahasa latin mos,dan bentuk jamaknya mores yang artinya kesusilaan,tata cara atau adat istiadat. Moral itu pada dasarnya membicarakan tentang tingkah laku atau perbuatan manusia yang baik dan tidak baik. 
B. Kaitan antara Hukum dengan Nilai,Norma dan Moral
~ Nilai merupakan sesuatu yang paling dasar,bersifat hakiki,esensi,intisari,atau makna yang terdalam. Norma yang berisi perintah atau larangan itu didasarkan pada suatu nilai yang dihargai karena dianggap baik,benar,dan bermanfaat. Dengan demikian,hubungan antara nilai dengan norma dapat dinyatakan bahwa nilai merupakan sumber dari suatu norma. Norma sendiri merupakan aturan atau standar penuntun tingkah laku agar harapan itu menjadi kenyataan. Adapun moral dalam pengertian sikap dan perbuatan yang baik.
Lalu gimana nih kaitan antara hukum dengan nilai,norma,dan moral? oke gini yaa, Hukum itu merupakan bagian dari norma kan ya (norma hukum). Nah,padahal norma sendiri mengacu pada nilai,sedangkan moral adalah perilaku yang ditampilkan manusia yang baik dan tidak baik berdasarkan norma (hukum) yang berlaku dalam masyarakat. Hubungan diantara ketiganya adalah setiap perilaku manusia hendaknya mengacu pada norma (norma hukum) dan nilai. 
C. Sistem Hukum Nasional
1. Pengertian Hukum dan Sistem Hukum
--> E. Utrecth mengemukakan bahwa hukum itu adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Kalo Sistem Hukum itu adalah suatu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerja sama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu. 
HUKUM
Ciri-Ciri
Sifat Hukum
1.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.       Peraturan itu diadakan oleh badan resmi yang wajib.
3.       Peraturan itu bersifat memaksa.
4.       Sanksi tegas
5.       Berisi perintah dan larangan
6.       Perintah dan larangan itu harus dipatuhi oleh semua orang.
1.       Mengatur,karena hukum memuat peraturan berupa perintah & larangan yang mengatur tingkah laku manusia.
2.       Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar akan menerima sanksi tegas.
2. Tujuan dan Fungsi Hukum
* Tujuan
a. Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
b. Mencapai keadilan dan ketertiban 
c. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
d. Memberkan petunjuk bagi orang
* Fungsi
Fungsi hukum antara lain sebagai perlindungan,keadilan dan pembangunan. 

3. Jenis Hukum
a. Menurut sumbernya hukum diklasifikasikan menjadi
1) Hukum Undang-Undang,Hukum kebiasaan (adat),Hukum traktaat,dan Hukum Yurisprudensi. 
b.Menurut bentuknya hukum dapat dibagi menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis 
c. Menurut tempat berlakuknya hukum dapat dibagi menjadi Hukum Nasional,Hukum Internasional,Hukum Asing dan Hukum gereja. 
d. Menurut cara mempertahankan 
1). Hukum Material : Memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh : Hukum Pidana,Perdata,Dagang,dll. 
2). Hukum Formal : Memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum material. Contoh : Hukum acara pidana dan hukum acara perdata. 

*Perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
1.       1.Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
2.   2Pelanggaran terhadap hukum perdata,baru diadakan tindakan setelah ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
     1.       Hukum Pidana mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
     2.       Pelanggaran Hukum Pidana dapat segera dikenakan sansi oleh pengadilan melalui alat perlengkapan negara seperti polisi,jaksa dan hakim.













3). Hukum acara pidana : Mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material. 
4). Hukum acara perdata : Mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material. 
e. Menurut isinya:
 Hukum Privat dan Hukum Publik

4. Sumber Hukum Nasional
Sumber hukum itu ada 2 yaitu material dan formal. Berikut ini merupakan macam sumber hukum dalam arti formal. 
a. Undang-Undang (statue)
1). Undang undang dalam arti material : Setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. Contoh : UUD dan UU
2). Undang-Undang dalam arti formal : Setiap peraturan yang oleh karena bentuknya dapat disebut undang-undang. Contoh : Perpres,Perda,Permen. 
b. Kebiasaan (Custom)
~ Kebiasaan adalah kegiatan yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Kebiasaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam praktik penyelenggaraan negara. 
c. Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
~ Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa. 
Dasar hukum yurisprudensi adalah sbb: 
1). Dasar Historis : Ditaati oleh hukum karena pernah menjadi keputusan hakim terlebih dahulu.
2). Dasar Tambahan dari haluan yang ada karena undang-undang tidak dapat mewujudkan segala sesuatu dalam undang-undang. 
d. Perjanjian Internasional (Traktat)
~ Traktat adalah perjanjian yang dibuat dua negara atau lebih mengenai  persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. 
1). Perjanjian yang membentuk hukum : Suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh : Konvensi Wina 1958 tentang hubungan diplomatik. 
2). Perjanjian yang bersifat khusus : Perjanjian yang menimbulkan kewajiban bagi negara untuk mengadakan perjanjian dengan negara lain (Bilateral). Contoh : Perjanjian dwikewarganegaraan RI-Cina 1955. 
e. Dotrin
~ Doktrin adalah Pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar dalam hukum dan penerapannya.

Oyaa rangkuman ini aku ambil dari buku pkn kelas x karangan Nor Wahyu Rochmadi dari yudhi tira...

0 komentar:

Posting Komentar