Pages

Minggu, 15 Desember 2013

Bank Sentral,OJK,Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank


  • A. Bank Sentral
Bank Sentral itu nama lainnya Bank Indonesia. Fungsinyaa apa sih bank sentral ini? Bank Sentral ini mempunyai fungsi dan wewenang mengatur,membina dan mengawasi kegiatan perbankan. Lebih jauh lagi Bank Indonesia mempunyai peran sebagai pengendali sistem moneter. 
Setiap hal pasti ada sejarahnya lah ya,Begitupun dengan Bank Sentral. Gimana sih dulu terbentuknya Bank Sentral ini? nihhh...
a. Sejarah Bank Indonesia
Jadi gini nih,dulu pada tahun 1949 KMB telah menetapkan De Javasche Bank (DJB) sebagai Bank Sirkulasi bagi RI. Setelah bubarnya RIS,negara Indonesia tuh pengen punya Bank Sentral yang mandiri dan bebas dari kepemilikan asing. Nah,pada tahun 1951 DJB dinasionalisasi dan kepemilikan sahamnya berhasil diselesaikan oleh panitia nasionalisasi. Dengan berlakunya UU No.11/1953 tentang penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953,DJB diubah namanya menjadi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral untuk RI. 
b. Status dan Kedudukan Bank Indonesia
UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia No.6/2009. Undang-Undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,bebas dari campur tangan pemerintah,kecuali dalam hal yang secara tegas diatur oleh undang-undang.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
c. Tujuan dan Tugas Bank Indonesia

  • Tujuan tunggal Bank Indonesia 
--> Mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Kestabilan ini mengandung dua aspek,yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi,sedangkan aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah. 
  • Tugas Bank Indonesia
--> ~ Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dengan Operasi Pasar Terbuka (OPT),Penetapan cadangan wajib minimum,Peran sebagai Lender of The Last Resort,Kebijakan nilai tukar,Pengelolaan cadangan devisa,Mengatur dan menjaga Sistem Pembayaran, dan Mengatur & mengawasi Bank. 

B. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen yang dibentuk menurut Undang-Undang No.21 tahun 2011. Merupakan sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan yang independen dan mengawasi industri perbankan,pasar modal,reksadana,perusahaan pembiayaan,dll. OJK punya fungsi,tugas dan wewenang pengaturan,pengawasan,pemeriksaan dan penyidikan.
~ OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
~ OJK memiliki tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan,pasar modal,perasuransian,dana pensiun,lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan.
~ OJK memiliki wewenang :

  • Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi perizinan untuk pendirian bank,pembukaan kantor bank,anggaran dasar,rencana kerja kepemilikan. Kegiatan usaha bank (sumber dana,penyediaan dana,produk hibridisasi).
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank (Likuiditas,laporan bank yg terkait dg kesehatan,sistem informasi debitur,pengujian kredit, dan standar akuntansi bank).
  • Pengaturan dan pengawasan mengenasi aspek kehati-hatian bank (manajemen resiko,tata kelola bank,prinsip mengenal nasabah).
  • Pemeriksaan bank.
C. Bank Umum

1. Pengertian Bank Umum
--> Menurut UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU. No 10 tahun 1998 tentang perbankan,sebagai berikut.
a. Bank adalah badan usaha yang menhimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 
b. Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 
2. Fungsi dan usaha Bank Umum
~ Fungsi pokok bank umum adalah menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi,menciptakan uang,menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat,dan menawarkan jasa-jasa perbankan. 
~ Usaha bank umum yang dapat dilakukan oleh bank umum menurut UU No.10 tahun 1998 sebagai berikut:
  • Menghimpun dana dari masyarakat
  • Memberikan kredit
  • Menerbitkan surat pengakuan uang
  • Memindahkan uang
  • Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga,dan masih banyak lagi. 
3. Produk Bank umum
a. Giro
--> Simpanan di bank yang penarikannya dilakukan dengan menggunakan cek,kartu ATM,surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Rekening giro ini disebut rekening koran.
b. Cek
--> Perintah kepada bank dari orang yang menandatanganinya untuk pembayaran sejumlah uang yg tertera kepada orang yg namanya disebut dalam cek. 
c. Wesel
--> Perintah tertulis dari penarik kepada seseorang untuk membayar sejumlah uang kepada penarik pada waktu tertentu.
d. Tabungan
--> Simpanan seseorang kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu.
e. Deposito Berjangka
--> Simpanan dalam rupiah atau valuta asing milik seseorang yang penarikannya dilakukan setelah jangka waktu tertentu.
f. Cek Perjalanan
--> Cek berpergian yang dijual untuk dipakai oleh orang yang tidak menghendaki membawa uang tunai bilamana mereka berpergian.
g. Jual-Beli Valuta Asing
--> Bank umum yg telah mendapat izin dari Bank Indonesia dapat melakukan jual beli valuta asing.
h. ATM
--> Mesin untuk pengambilan uang tunai ketika nasabah membutuhkan sejumlah uang tunai dengan segera dengan menggunakan kartu ATM.

4. Penyaluran Kredit
--> Merupakan kegiatan usaha yang mendominasi pengalokasian dana bank. Oleh karena itu,sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan penyaluran kredit dalam bentuk bunga.
a. Pengertian Kredit
Menurut UU. No 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU no 10 tahun 1998 disebutkan bahwa kredit adalah Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga,imbalan atau pembagian hasil keuntungan. 
b. Konsep Penilaian Kredit
1). Prinsip perkreditan
  • Character
  • Capacity
  • Capital
  • Collateral
  • Condition
2). Aspek penilaian kredit
Aspek pemasaran,teknis,manajemen,yuridis,sosial ekonomi dan aspek finansial. 

D. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro,kecil,dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Jenis layanan BPR adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka,tabungan,dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit dalam bentuk kredit modal kerja,kredit investasi,maupun kredit konsumsi. 

E. Bank Syariah
--> Menurut UU. No 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah bank syariah adalah bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah. Bank umum syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran,sedangkan bank pembiayaan rakyat syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 
1. Bank Syariah 
Bank syariah dapat memberikan berbagai macam layanan perbankan kepada nasabah. Layanan perbankan antara lain sbb:
a. Simpanan : Dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah dan/atau unit usaha syariah berdasarkan akad wa'diah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk giro,tabungan,atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

b. Tabungan : Simpanan berdasarkan akad wa'diah atau investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati,tetapi ga bisa ditarik pake cek,giro,bilyet.
c. Deposito : Investasi dana berdasarkan akad mudharobah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan/atau unit usaha syariah.
d. Giro : Simpanan berdasarkan akad wa'diah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,bilyet,giro,sarana perintah pembayaran lainnya.
e. Investasi : Dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah dan/atau USS berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk deposito,tabungan,atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
f. Pembiayaan : Penyedian dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu (transaksi bagi hasil,sewa menyewa,jual beli,pinjam meminjam)
g. Penitipan : Penyimpanan harta berdasarkan akad antara bank umum syariah dan penitip dengan ktentuan UUS  tsb tidak punya kepemilikan atas harta tsb. 
h. Wali Amanat : Bank umum syariah yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan akad wakalah antara bank umum syariah tsb dan pemegang surat berharga tsb. 

2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
--> Bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah  meliputi :
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk:

  • simpanan berupa tabungan 
  • investasi berupa deposito
b. Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk :
  • Pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah/musyarakah,Pembiayaan berdasarkan akad mudharabah,salam atau istishna,Pembiayaan berdasarkan akad qardh,pembiayaan penyewa barang bergerak/tidak bergerak,Pengambil alih utang berdasarkan akad hawalah.
c. Menempatkan dana pada bank syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan akad wa'diah atau investasi berdasarkan akad mudharabah dan/atau akad lain yg tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
d. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
e. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha bank syariah lainnya. 

F. Lembaga Keuangan Bukan Bank
~Kegiatan lembaga keuangan bukan bank dalam menghimpun dana dilakukan dengan mengeluarkan kertas berharga dan kemudian menyalurkannya untuk membiayai kegiatan investasi atau konsumsi,baik individu maupun perusahaan.
1. Lembaga Pembiayaan dan Penjaminan : Lembaga keuangan bukan bank yg bergerak dalam kegiatan pembiayaan dan penjaminan. Perusahaan yg termasuk dalam pembiayaan dan penjaminan adalah sewa guna usaha,anjak piutang,kartu kredit dan pembiayaan konsumen. 
  • Sewa guna usaha (leasing) : Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa. 
  • Anjak Piutang : Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Pihak yg terlibat dalam anjak piutang :
v). Factor (perusahaan anjak piutang) ; pihak yg memberikan jasa anjak piutang kepada klien.
v). Klien : Pihak yg menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan/atau jasa secara kredit kepada pelanggan.
v). Customer : Pihak yg membeli barang dan/atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa hutang jangka pendek kepada klien.
  • Usaha kartu kredit : Kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit.
  • Pembiayaan konsumen : Kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
2. Asuransi 
Pengertian asuransi : Perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada pihak tertanggung karena kerugian,kerusakan atau kehilangan. Objek asuransi adalah benda dan jasa,jiwa dan raga,kesehatan manusia,tanggung jawab hukum,serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang,rusak,rugi,dan atau berkurang nilainya. 

3. Dana Pensiun 
~ Dalam UU No. 11 tahun 1992 status hukum dana pensiun dibagi menjadi dua,yaitu dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan. 

0 komentar:

Posting Komentar