Inii adalah lanjutan dari postingan sebelumnya :)
D. Peradilan Nasional
~ Peradilan adalah pemeriksaan terhada segala tindakan manusia dalam hubungannya dengan manusia lain atau dengan negara.
1. Proses Peradilan
Beberapa ketentuan yang ditegaskan dalam proses peradilan adalah sebagai berikut:
a. Diwajibkan supaya pemeriksaan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.
b. Pemeriksaan dilakukan sekurang-kurangnya 3 orang hakim.
dll.
2.
Jumat, 10 Januari 2014
Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
A. Nilai,Norma,dan Moral
1. Nilai
--> Nilai dalam bahasa inggris disebut value. Menurut Widjaja,menilai berarti menimbang,yaitu kegiatan membandingkan antara sesuatu dengan sesuatu yang lain.
2. Norma
--> Pada dasarnya norma diberlakukan untuk menjamin terciptanya ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat. Norma dalam masyarakat dikelompokkan menjadi empat kelompok besar yaitu norma agama,kesusilaan,kesopanan,dan hukum.
3. Moral
--> Moral secara etimologis merupakan suatu kata saduran dari bahasa latin mos,dan bentuk jamaknya mores yang artinya kesusilaan,tata cara atau adat istiadat. Moral itu pada dasarnya membicarakan tentang tingkah laku atau perbuatan manusia yang baik dan tidak baik.
B. Kaitan antara Hukum dengan Nilai,Norma dan Moral
~ Nilai merupakan sesuatu yang paling dasar,bersifat hakiki,esensi,intisari,atau makna yang terdalam. Norma yang berisi perintah atau larangan itu didasarkan pada suatu nilai yang dihargai karena dianggap baik,benar,dan bermanfaat. Dengan demikian,hubungan antara nilai dengan norma dapat dinyatakan bahwa nilai merupakan sumber dari suatu norma. Norma sendiri merupakan aturan atau standar penuntun tingkah laku agar harapan itu menjadi kenyataan. Adapun moral dalam pengertian sikap dan perbuatan yang baik.
Lalu gimana nih kaitan antara hukum dengan nilai,norma,dan moral? oke gini yaa, Hukum itu merupakan bagian dari norma kan ya (norma hukum). Nah,padahal norma sendiri mengacu pada nilai,sedangkan moral adalah perilaku yang ditampilkan manusia yang baik dan tidak baik berdasarkan norma (hukum) yang berlaku dalam masyarakat. Hubungan diantara ketiganya adalah setiap perilaku manusia hendaknya mengacu pada norma (norma hukum) dan nilai.
Lalu gimana nih kaitan antara hukum dengan nilai,norma,dan moral? oke gini yaa, Hukum itu merupakan bagian dari norma kan ya (norma hukum). Nah,padahal norma sendiri mengacu pada nilai,sedangkan moral adalah perilaku yang ditampilkan manusia yang baik dan tidak baik berdasarkan norma (hukum) yang berlaku dalam masyarakat. Hubungan diantara ketiganya adalah setiap perilaku manusia hendaknya mengacu pada norma (norma hukum) dan nilai.
C. Sistem Hukum Nasional
1. Pengertian Hukum dan Sistem Hukum
--> E. Utrecth mengemukakan bahwa hukum itu adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Kalo Sistem Hukum itu adalah suatu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerja sama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.
HUKUM
| |
Ciri-Ciri
|
Sifat Hukum
|
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan resmi yang wajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi tegas
5. Berisi perintah dan larangan
6. Perintah dan larangan itu harus dipatuhi oleh semua orang.
|
1. Mengatur,karena hukum memuat peraturan berupa perintah & larangan yang mengatur tingkah laku manusia.
2. Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar akan menerima sanksi tegas.
|
2. Tujuan dan Fungsi Hukum
* Tujuan
a. Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
b. Mencapai keadilan dan ketertiban
c. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
d. Memberkan petunjuk bagi orang
* Fungsi
Fungsi hukum antara lain sebagai perlindungan,keadilan dan pembangunan.
3. Jenis Hukum
a. Menurut sumbernya hukum diklasifikasikan menjadi
1) Hukum Undang-Undang,Hukum kebiasaan (adat),Hukum traktaat,dan Hukum Yurisprudensi.
b.Menurut bentuknya hukum dapat dibagi menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
c. Menurut tempat berlakuknya hukum dapat dibagi menjadi Hukum Nasional,Hukum Internasional,Hukum Asing dan Hukum gereja.
d. Menurut cara mempertahankan
1). Hukum Material : Memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh : Hukum Pidana,Perdata,Dagang,dll.
2). Hukum Formal : Memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum material. Contoh : Hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
*Perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata
HUKUM PERDATA
|
HUKUM PIDANA
|
1. 1.Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
2. 2. Pelanggaran terhadap hukum perdata,baru diadakan tindakan setelah ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
|
1. Hukum Pidana mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
2. Pelanggaran Hukum Pidana dapat segera dikenakan sansi oleh pengadilan melalui alat perlengkapan negara seperti polisi,jaksa dan hakim.
|
3). Hukum acara pidana : Mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material.
4). Hukum acara perdata : Mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material.
e. Menurut isinya:
Hukum Privat dan Hukum Publik
4. Sumber Hukum Nasional
Sumber hukum itu ada 2 yaitu material dan formal. Berikut ini merupakan macam sumber hukum dalam arti formal.
a. Undang-Undang (statue)
1). Undang undang dalam arti material : Setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. Contoh : UUD dan UU
2). Undang-Undang dalam arti formal : Setiap peraturan yang oleh karena bentuknya dapat disebut undang-undang. Contoh : Perpres,Perda,Permen.
b. Kebiasaan (Custom)
~ Kebiasaan adalah kegiatan yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Kebiasaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam praktik penyelenggaraan negara.
c. Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
~ Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
Dasar hukum yurisprudensi adalah sbb:
1). Dasar Historis : Ditaati oleh hukum karena pernah menjadi keputusan hakim terlebih dahulu.
2). Dasar Tambahan dari haluan yang ada karena undang-undang tidak dapat mewujudkan segala sesuatu dalam undang-undang.
d. Perjanjian Internasional (Traktat)
~ Traktat adalah perjanjian yang dibuat dua negara atau lebih mengenai persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan.
1). Perjanjian yang membentuk hukum : Suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh : Konvensi Wina 1958 tentang hubungan diplomatik.
2). Perjanjian yang bersifat khusus : Perjanjian yang menimbulkan kewajiban bagi negara untuk mengadakan perjanjian dengan negara lain (Bilateral). Contoh : Perjanjian dwikewarganegaraan RI-Cina 1955.
e. Dotrin
~ Doktrin adalah Pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar dalam hukum dan penerapannya.
Oyaa rangkuman ini aku ambil dari buku pkn kelas x karangan Nor Wahyu Rochmadi dari yudhi tira...
Selasa, 07 Januari 2014
Waqaf
1. Pengertian Waqaf
~ Waqaf itu adalah suatu kata yang berasal dari Arab yaitu Waqf yang artinya menahan,menghentikan atau mengekang. Nah,sedangkan menurut istilah ialah menghentikan perpindahan milik suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama,sehingga manfaat harta itu dapat digunakan untuk mencari keridhaan Allah.
2. Rukun Waqaf
Ada 4 rukun waqaf,yaitu:
a. Waqif (Orang yang berwaqaf) : Pemilik harta yang mewaqafkan hartanya dengan syarat kehendak sendiri bukan karena dipaksa.
b. Mauquf (Harta yang diwaqafkan) : Semua harta yang bermanfaat dapat diwaqafkan,hanya saja harta yang tahan lama lebih lama pula mengalir pahalanya untuk si waqif daripada harta yang tidak tahan lama.
c. Mauuquf' alaih (Tujuan Waqaf) : Untuk mencari keridhaan Allah SWT dan untuk kepentingan masyarakat.
d. Shighat Waqaf : Kata kata atau pernyataan yang diucapkan oleh orang-orang yang berwaqaf.
3. Syarat-Syarat Waqaf
a. Untuk selama-lamanya ,merupakan syarat sahnya amalan waqaf tidak sah bila dibatasai waktu tertentu.
b. Tidak boleh dicabut,bila melakukan waqaf telah sah maka pernyataan itu tidak boleh dicabut.
c. Pemilikan waqaf tidak boleh dipindahtangankan
d. Setiap waqaf harus sesuai dengan tujuan waqaf pada umumnya.
4. Macam-Macam Waqaf
a. Waqaf ahli/Waqaf keluarga : Waqaf yang tujuannya membantu keluarga dari pihak yang mewaqafkan.
b. Waqaf Khairi/umum : Waqaf yang tujuannya memberi manfaat pada masyarakat umum.
5. Manfaat Waqaf
a. Dapat menghilangkan kebodohan
b. Dapat menghilangkan kemiskinan
c. Dapat menghilangkan kesenjangan sosial
d. Dapat memajukan serta menyejahterakan umat.
6. Pengelolaan Waqaf
~ Untuk mengelola waqaf maka dibutuhkan pengelola yang disebut dengan nadzir. Nah lalu apa itu Nadzir waqaf? . Nadzir Waqaf itu adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta waqaf sesuai dengan wujud dan tujuan waqaf tersebut.
~ Waqaf itu adalah suatu kata yang berasal dari Arab yaitu Waqf yang artinya menahan,menghentikan atau mengekang. Nah,sedangkan menurut istilah ialah menghentikan perpindahan milik suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama,sehingga manfaat harta itu dapat digunakan untuk mencari keridhaan Allah.
2. Rukun Waqaf
Ada 4 rukun waqaf,yaitu:
a. Waqif (Orang yang berwaqaf) : Pemilik harta yang mewaqafkan hartanya dengan syarat kehendak sendiri bukan karena dipaksa.
b. Mauquf (Harta yang diwaqafkan) : Semua harta yang bermanfaat dapat diwaqafkan,hanya saja harta yang tahan lama lebih lama pula mengalir pahalanya untuk si waqif daripada harta yang tidak tahan lama.
c. Mauuquf' alaih (Tujuan Waqaf) : Untuk mencari keridhaan Allah SWT dan untuk kepentingan masyarakat.
d. Shighat Waqaf : Kata kata atau pernyataan yang diucapkan oleh orang-orang yang berwaqaf.
3. Syarat-Syarat Waqaf
a. Untuk selama-lamanya ,merupakan syarat sahnya amalan waqaf tidak sah bila dibatasai waktu tertentu.
b. Tidak boleh dicabut,bila melakukan waqaf telah sah maka pernyataan itu tidak boleh dicabut.
c. Pemilikan waqaf tidak boleh dipindahtangankan
d. Setiap waqaf harus sesuai dengan tujuan waqaf pada umumnya.
4. Macam-Macam Waqaf
a. Waqaf ahli/Waqaf keluarga : Waqaf yang tujuannya membantu keluarga dari pihak yang mewaqafkan.
b. Waqaf Khairi/umum : Waqaf yang tujuannya memberi manfaat pada masyarakat umum.
5. Manfaat Waqaf
a. Dapat menghilangkan kebodohan
b. Dapat menghilangkan kemiskinan
c. Dapat menghilangkan kesenjangan sosial
d. Dapat memajukan serta menyejahterakan umat.
6. Pengelolaan Waqaf
~ Untuk mengelola waqaf maka dibutuhkan pengelola yang disebut dengan nadzir. Nah lalu apa itu Nadzir waqaf? . Nadzir Waqaf itu adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta waqaf sesuai dengan wujud dan tujuan waqaf tersebut.
Senin, 06 Januari 2014
Conditional Sentences
Dalam hidup ini pasti kita pernah beranda-andai kan ya? Ingin ini ,ingin menjadi itu. Banyaaakk sekali yang kita harapkan. Kalo di dalam bahasa inggris kalimat pengandaian itu tadi namanya Conditional Sentences. Nah,itulah yang mau aku bahas di malam hari ini. Oyaa rangkuman ini aku ambil dari buku "Easy Grammar".
Okee,ada 3 Conditional Sentences yang bisa kita gunakan. Apa saja? yaitu If Clause,wish,as if/as though.
A. If Clause
If Clause ini terdiri dari Main Clause dan Sub-Ordinate Clause. Ada 3 jenis pengandaian dalam bentuk ini,yaitu :
1. Type 1 : Digunakan untuk mengungkapkan pengandaian yang mungkin akan terjadi.
Contoh :
~ If i study hard,I will pass the exam. (Jika saya belajar dengan giat,saya akan lulus ujian)
~ If i have enough time,I will watchthe movie (Jika saya punya cukup waktu,saya akan menonton film)
~ I will be thirsty if I don't drink (Saya akan haus jika saya tidak minum)
Kalo kalian perhatiin nih ya,pola yang dipake dalam type 1 ini if+verb 1, will+verb 1. Gimana? Mudah kan? Yukk sekarang cuss ke type berikutnya.
2. Type 2 : Digunakan untuk mengungkapkan pengandaian yang tidak mungkin terjadi karena bertentangan dengan fakta di masa sekarang.
Contoh :
~ If i were* you,i would stop smoking (Jika saya jadi kamu,saya akan berhenti merokok)
~ I would act with Angelina Jolie if I were Bruce Wills (Saya akan berakting dengan Angelina Jolie jika saya adalah Bruce Will) Kalian gamungkin jadi Bruce Will kan? :v
~ If Rizka loved children,she would play with them (Jika Rizka menyukai anak-anak dia akan bermain bersama mereka)
*Dalam CS Type 2,Be yang dipakai untuk semua subjek adalah were.
Kalo kalian perhatiin nih ya,pola yang dipakek dalam type 2 adalah if+verb 2,would+verb 1
3. Type 3 : Dipake untuk mengungkapkan pengandaian yang tidak mungkin terjadi karena waktunya sudah lewat.
Contoh:
* If i had known it was your birthday,i would have bought you a present. (Jika saya tahu hari itu ulang tahun kamu,saya akan membelikan kamu hadiah)
* I wouldn't have broken my arm if i hadn't slipped on the stairs. (Saya tidak akan melukai tangan saya jika saya tidak tergelincir dari tangga)
Pola yang dipakek dalam type 3 ini adalah if+had+verb 3,would have+verb 3
B. Wish
--> Digunakan untuk membuat pengandaian yang bertolak belakang dengan kenyataan. Pengandaiannya dibuat berdasarkan bentuk waktu.
1. Pengandaian present dan future
--> Kalau faktanya past (verb 2),maka kalimat pengandainnya memakai past perfect (had+verb 3 )
Contoh:
C. As If/As Though (Seolah-olah)
Contoh :
* He acts as if he knew everything. (Dia bertingkah seolah-olah dia tau segalanya)
* They acted as though they had never met before. ( Mereka bertingkah seolah-olah mereka tidak pernah bertemu sebelumnya
Udah liat kan kata2 yang digarisbawahi pada contoh sebelumnya? Coba deh yuk perhatikan penjelasannya dibawah ini.
* He act as if he knew everything
Jadi,kalau sebelum as if ada verb 1,sesudah as if harus pakek verb 2.
* They acted as though they had never met before.
Jadi,kalau sebelum as if ada verb 2,sesudah as if harus pakek had+verb 3.
Okee,ada 3 Conditional Sentences yang bisa kita gunakan. Apa saja? yaitu If Clause,wish,as if/as though.
A. If Clause
If Clause ini terdiri dari Main Clause dan Sub-Ordinate Clause. Ada 3 jenis pengandaian dalam bentuk ini,yaitu :
1. Type 1 : Digunakan untuk mengungkapkan pengandaian yang mungkin akan terjadi.
Contoh :
~ If i study hard,I will pass the exam. (Jika saya belajar dengan giat,saya akan lulus ujian)
~ If i have enough time,I will watchthe movie (Jika saya punya cukup waktu,saya akan menonton film)
~ I will be thirsty if I don't drink (Saya akan haus jika saya tidak minum)
Kalo kalian perhatiin nih ya,pola yang dipake dalam type 1 ini if+verb 1, will+verb 1. Gimana? Mudah kan? Yukk sekarang cuss ke type berikutnya.
2. Type 2 : Digunakan untuk mengungkapkan pengandaian yang tidak mungkin terjadi karena bertentangan dengan fakta di masa sekarang.
Contoh :
~ If i were* you,i would stop smoking (Jika saya jadi kamu,saya akan berhenti merokok)
~ I would act with Angelina Jolie if I were Bruce Wills (Saya akan berakting dengan Angelina Jolie jika saya adalah Bruce Will) Kalian gamungkin jadi Bruce Will kan? :v
~ If Rizka loved children,she would play with them (Jika Rizka menyukai anak-anak dia akan bermain bersama mereka)
*Dalam CS Type 2,Be yang dipakai untuk semua subjek adalah were.
Kalo kalian perhatiin nih ya,pola yang dipakek dalam type 2 adalah if+verb 2,would+verb 1
3. Type 3 : Dipake untuk mengungkapkan pengandaian yang tidak mungkin terjadi karena waktunya sudah lewat.
Contoh:
* If i had known it was your birthday,i would have bought you a present. (Jika saya tahu hari itu ulang tahun kamu,saya akan membelikan kamu hadiah)
* I wouldn't have broken my arm if i hadn't slipped on the stairs. (Saya tidak akan melukai tangan saya jika saya tidak tergelincir dari tangga)
Pola yang dipakek dalam type 3 ini adalah if+had+verb 3,would have+verb 3
B. Wish
--> Digunakan untuk membuat pengandaian yang bertolak belakang dengan kenyataan. Pengandaiannya dibuat berdasarkan bentuk waktu.
1. Pengandaian present dan future
Kalau faktanya present(verb 1) atau future (will) ,maka kalimat pengandaiannya pakai verb 2. Selain itu,bentuk Be yang dipakai untuk semua subjek adalah were.
Contoh:
Fact
|
Wish
|
I don’t know her phone number. (Saya tidak tahu
nomor teleponnya)
|
I wish i knew her
phone number (Saya berharap saya tahu nomor teleponnya)
|
He will not come (Dia tidak akan datang)
|
I wish he would come
(Saya berharap dia akan datang)
|
My father is not here (Ayah saya tidak berada disini)
|
I wish my father were here (Saya harap ayah saya berada disini)
|
2. Pengandaian Past
--> Kalau faktanya past (verb 2),maka kalimat pengandainnya memakai past perfect (had+verb 3 )
Contoh:
Fact
|
Wish
|
They didn’t go to Lombok. (Mereka tidak pergi ke Lombok)
|
They wish they had gone to Lombok (Mereka berharap
mereka pergi ke Lombok)
|
Windi met
Defta (Windi bertemu Defta)
|
Windi wishes she had not met Defta (Windi berharap
dia tidak bertemu Defta)
|
Contoh :
* He acts as if he knew everything. (Dia bertingkah seolah-olah dia tau segalanya)
* They acted as though they had never met before. ( Mereka bertingkah seolah-olah mereka tidak pernah bertemu sebelumnya
Udah liat kan kata2 yang digarisbawahi pada contoh sebelumnya? Coba deh yuk perhatikan penjelasannya dibawah ini.
* He act as if he knew everything
Jadi,kalau sebelum as if ada verb 1,sesudah as if harus pakek verb 2.
* They acted as though they had never met before.
Jadi,kalau sebelum as if ada verb 2,sesudah as if harus pakek had+verb 3.
Langganan:
Postingan (Atom)